Bagi Anda yang beragama Islam dan ingin segera menikah, namun jadi ragu – ragu karena terlanjur beranggapan bahwa persyaratannya sangat sulit, Anda harus membaca artikel ini.
Di sini kami akan share beberapa hal tentang syarat sah menikah, mencakup rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi di dalam akad nikah.
Mengapa akad nikah?
Karena seperti yang kita ketahui, akad nikah merupakan bagian terpenting di dalam suatu pernikahan. Jauh lebih penting ketimbang resepsinya.
Akad nikah hukumnya wajib. Sedangkan resepsi hukumnya mubah (Boleh).
Kalau Anda ingin menikah dan menggelar resepsi, itu boleh. Namun kalau Anda ingin menikah dan hanya mengadakan akad nikah saja. Itu juga sudah sah.
Nah, sekarang, kita akan membahas tentang beberapa syarat, rukun, dan kewajiban yang harus dipenuhi di dalam akad nikah.
Simak penjelasannya berikut ini.
Inilah 5 Syarat Sah Menikah (Rukun Dan Kewajiban) Dalam Islam
1 – Rasa Suka Sama Suka
Sayarat sah menikah yang pertama adalah adanya rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa, akad nikah yang sah adalah yang berasal dari kemauan kedua calon mempelai. Bukan dari paksaan pihak – pihak lainnya.
Karena ada beberapa kejadian, dimana suatu pernikahan terjadi karena satu pihak merasa “berhutang” dengan pihak lainnya.
Kondisi menikah dengan terpaksa ini tentunya tidak dibenarkan di dalam Islam.
2 – Izin Dari Wali Mempelai Wanita
Syarat berikutnya adalah pernikahan tersebut sudah mendapatkan izin dari wali mempelai wanita.
Maksud wali di sini adalah orang yang paling dekat dengan wanita tersebut. Secara berurutan adalah:
Ayah, Kakek (Ayah dari Ayah), Saudara laki – laki kandung, Saudara laki – laki se Ayah, Anak dari saudara laki – laki kandung (Keponakan), Anak dari saudara laki – laki se Ayah (Keponakan), Paman (Saudara Ayah), Anak dari Paman (Sepupu).
Lantas bagaimana jika orang – orang yang ada di urutan di atas tidak ada, maka akan dialihkan pada wali hakim.
3 – Saksi
Syarat selanjutnya adalah memiliki sakis. Minimal terdiri dari 2 orang saksi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Beragama Islam, baligh (dewasa), berakal, merdeka (Bukan hamba sahaya), Laki –laki, ‘Adel (Bukan orang yang fasik).
4 – Mahar
Mahar merupakan sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri. Bisa berupa harta benda, atau dalam bentuk lainnya.
Mahar ini adalah hak mempelai wanita, sehingga harus ditunaikan oleh mempelai pria yang kelak menjadi suaminya.
Ini yang membuat mahar menjadi mutlak hak istri, dan tidak boleh diambil oleh siapapun tanpa dia rido terhadapnya.
Islam menganjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.
Anda yang ingin mengetahui lebih detail tentang mahar, bisa membaca artikel kami yang berjudul perbedaan mahar dan seserahan.
5 – Ijab Qabul
Syarat sah menikah yang terakhir, dan yang paling penting adalah terjadinya ijab kabul dengan lisan seperti:
Saya nikahkan kamu dengan putriku … dijawab dengan Saya terima …
Ijab kabul seperti contoh di atas sudah sah. Karena tidak disyaratkan kalimat tertentu di dalam ijab kabul.
Sepanjang bahasa ijab kabul tersebut diketahui oleh masyarakat, maka status pernikahnnya sah.
Lantas apakah apakah harus menyebutkan nama pengantin wanita?
Jawabannya adalah yang penting jelas.
Contoh:
- Seorang wali yang ingin menikahkan seorang wanita: “Aku nikahkan kamu dengan anak ini, kemudian wali menunjuk putrinya yang berada di sebelahnya.”
- Jika pengantin wanita tidak ada di tempat akad, dan wali hanya memiliki 1 anak perempuan, maka lisannya menjadi: “Saya nikahkan Anda dengan putriku”
- Jika pengantin wanita tidak ada di tempat akad, namun wali memiliki lebih dari 1 anak perempuan, maka lisannya menjadi: “Saya nikahkan Anda dengan putri pertamaku
Penutup
Pada dasarnya, syarat sah menikah itu cukup mudah. Hanya saja, terkadang kita dengan segala keterbatasan pengetahuan, membuatnya menjadi rumit.
Semoga artikel ini bisa memberikan pengetahuan bagi Anda yang ingin segera menikah.
Khusus Anda yang akan segera melangsungkan pernikahan dan membutuhkan wedding organizer profesional, Anda bisa menggunakan layanan primera wedding.
Primera wedding merupakan wedding organizer yang berpengalaman sejak tahun 2004, dan menyediakan paket wedding serta layanan sewa tenda pernikahan berkualitas.