Ketika Anda ingin melangsungkan pernikahan, Anda akan berhadapan dengan dua syarat yang umum dijumpai oleh para calon pengantin. Yaitu mahar dan seserahan.
Keduanya sama – sama diberikan oleh calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita di hari pernikahan. Biasanya setelah akad nikah.
Bentuknya pun terkadang bisa identik. Seperti emas, uang, atau seperangkat alat sholat.
Namun meskipun sama secara bentuk, keduanya memiliki posisi yang berbeda secara syariat. Ada yang wajib dan ada yang hanya sekedar boleh.
Nah, di artikel berikut ini, kami akan sharing tentang perbedaan mahar dan seserahan.
Khusus bagi Anda yang ingin segera menikah dan masih bingung terkait perbedaan keduanya, langsung saja simak penjelasan berikut ini.
Perbedaan Mahar Dan Seserahan
1 – Mahar
Dalam agama Islam, mahar merupakan salah satu syarat dan rukun di dalam akad nikah. Di sini calon suami wajib memberikan mahar kepada calon istrinya.
Terkait bentuk dan nominalnya tidak ada ketentuan khusus. Namun sebaiknya tidak terlalu memberatkan calon suami, dan calon istri pun ikhlas menerimanya.
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (Melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR. Ahmad, 6: 77. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Sebaik – baiknya mahar adalah yang bermanfaat, mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan memudahkan para pemuda untuk segera menikah.
Pada umumnya, beberapa barang yang sering dijadikan sebagai mahar di Indonesia adalah emas, uang, atau seperangkat alat sholat.
2 – Seserahan
Berbeda dengan mahar, seserahan tidak wajib hukumnya. Namun boleh diberikan karena merupakan budaya dan tradisi turun – temurun di Indonesia.
Beberapa contoh yang biasanya dijadikan sebagai seserahan adalah perlengkapan, makanan, buah – buahan, dan masih banyak lagi.
Kesimpulan
Jika kondisi memungkinkan, Anda bisa memberikan mahar dan seserahan kepada calon istri. Dengan catatan mengutamakan mahar ketimbang seserahan.
Karena mahar hukumnya wajib dan seserahan hukumnya boleh, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Namun kalau belum mampu memberikan keduanya, Anda cukup memberikan mahar kepada calon istri. Tentunya sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama.
Bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan dan sedang mencari wedding organizer berpengalaman, kami menyediakan paket wedding all in one untuk Anda.
Mulai dari paket lamaran, akad nikah, hingga resepsi pernikahan plus catering. Silahkan dipilih sesuai kebutuhan Anda dan keluarga besar.